PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 40
BAB 10 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID Kementerian Keuangan; b. Perangkat PPID; c. pegawai pada unit pemilik Informasi Publik yang dimohonkan; d. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum/menangani permasalahan hukum/peraturan perundang- undangan pada masing-masing unit eselon I; dan/atau e. pegawai lainnya yang bertugas sebagai petugas layanan informasi. (2) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
