PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 39
BAB 9 — MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Informasi Publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan kesanggupan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Informasi Publik.
(3) Maklumat pelayanan Informasi Publik disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
