Pasal 38
BAB 8 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI PPID
(1) Dalam memberikan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menggunakan Sistem Informasi PPID. (2) Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy.
(3) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan layanan PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID. (4) PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID harus melakukan pendokumentasian dalam Sistem Informasi PPID terhadap: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta. (5) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID dapat menggunakan surat elektronik dengan domain Kementerian Keuangan. (6) Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi PPID hanya dapat diakses oleh: a. PPID Kementerian Keuangan, untuk seluruh informasi; dan b. Perangkat PPID, untuk informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan unit kerja Perangkat PPID yang bersangkutan.
