PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 37
BAB 8 — PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI PPID
(1) Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan melalui Portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan menyediakan: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; dan b. informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta. (2) Penyediaan dan pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas: a. PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf o Peraturan Menteri ini; dan b. PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri ini.
