Pasal 36
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) PPID Tingkat III melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. PPID Tingkat III; dan/atau b. kepala kantor pengelolaan/kepala kantor pelayanan/kepala kantor pengawasan dan pelayanan/kepala pangkalan/kepala balai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (3) Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III. (4) Dalam hal PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau
b. PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat III, maka PPID Tingkat III meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I dan PPID Tingkat II dalam hal terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
