Pasal 35
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) PPID Tingkat II melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. PPID Tingkat II; dan/atau b. kepala kantor wilayah/kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai, dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai
atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat II berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat III. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon. (4) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I. (5) Dalam hal PPID Tingkat II menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat II, maka PPID Tingkat II meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan dan ditembuskan kepada PPID Tingkat I.
