Pasal 34
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Tingkat I dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. PPID Tingkat I; dan/atau b. Pimpinan unit eselon I dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan unit eselon I, maka PPID Tingkat I berwenang untuk meminta kepada PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III. (3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan. (5) Dalam hal PPID Tingkat I menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan, namun Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai atau tidak didokumentasikan oleh PPID Tingkat I, maka PPID Tingkat I meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan dengan disertai penjelasan.
