Pasal 33
BAB 7 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OLEH PPID DAN PERANGKAT PPID KEMENTERIAN KEUANGAN
(1) Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian Keuangan dilakukan terhadap permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada: a. Menteri dengan dasar permohonan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; dan/atau b. PPID Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh PPID Kementerian Keuangan, namun dikuasai atau didokumentasikan oleh Perangkat PPID, maka PPID Kementerian Keuangan berwenang untuk meminta kepada Perangkat PPID. (3) Perangkat PPID yang mendapat permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf i, Pasal 18 ayat (2) huruf g, dan Pasal 20 ayat (2) huruf f.
