PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 32
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang Dikecualikan dapat dinyatakan terbuka menjadi Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: a. dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan oleh Atasan PPID Kementerian Keuangan; b. dinyatakan terbuka berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; c. dinyatakan terbuka karena telah berakhirnya jangka waktu pengecualian; dan/atau d. dinyatakan terbuka berdasarkan peraturan perundang- undangan.
