Pasal 31
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID
Tingkat II atau PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas Perangkat PPID yang bersangkutan; b. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Tingkat I guna mendapat persetujuan tertulis; c. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian Keuangan; d. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan e. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Tingkat I dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan. (3) Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian. (4) PPID Kementerian Keuangan MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai perubahan
klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
