PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 3
BAB 3 — INFORMASI PUBLIK
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan terdiri dari: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan c. informasi yang wajib tersedia setiap saat.
