PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk digunakan sebagai: a. pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Informasi Publik; b. pedoman bagi seluruh pihak yang berhubungan dengan pengelolaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan; dan c. alat bagi terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
