Pasal 4
BAB 3 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan kepentingan umum. (2) Pengklasifikasian atas Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya. (3) Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
