PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 29
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I melakukan pembahasan terhadap usul Informasi Publik dan melakukan Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan.
(2) Hasil Uji Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I, untuk selanjutnya disusun menjadi Pengklasifikasian Informasi Publik. (3) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan.
