Pasal 28
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) Batas waktu bagi Perangkat PPID untuk menyampaikan usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik secara berkala: a. paling lambat minggu kedua bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat III kepada PPID Tingkat II; b. paling lambat minggu ketiga bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat II kepada PPID Tingkat I; dan c. paling lambat minggu terakhir bulan Januari, untuk penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan. (2) Penyampaian usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan dalam rangka Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I.
