Pasal 27
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan berdasarkan Uji Konsekuensi sebelum suatu Informasi Publik dinyatakan dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Pelaksanaan Uji Konsekuensi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Tingkat I baik secara berkala maupun karena adanya permohonan. (3) Pelaksanaan Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara saksama dan penuh ketelitian, dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan kepentingan publik. (4) Uji Konsekuensi dilakukan oleh PPID Kementerian Keuangan bersama dengan PPID Tingkat I dan/atau unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dapat berkoordinasi dengan unit eselon II pada Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi menangani permasalahan hukum dan/atau peraturan perundang- undangan. (5) Hasil pengujian konsekuensi berupa Pengklasifikasian Informasi Publik ditetapkan oleh PPID Kementerian Keuangan berdasarkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
