Pasal 21
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat III memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b. (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki wewenang: a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan; b. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan c. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III.
