Pasal 20
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat III memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf r. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat III memiliki tugas: a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III; b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID; c. mengajukan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III:
- usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I; d. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki;
e. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikannya kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III; dan f. memenuhi permintaan informasi dari:
- PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat III; atau 2) PPID Tingkat II.
