Pasal 19
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat II memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j. (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki wewenang: a. mengusulkan informasi untuk dikecualikan kepada PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat II dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan; b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat II namun dikuasai oleh PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II;
c. melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat III sesuai hierarki terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik kepada PPID Tingkat I.
