Pasal 18
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat II memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1, huruf h angka 2, huruf h angka 3, huruf h angka 4, huruf h angka 5, huruf h angka 7, huruf h angka 8, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat II memiliki tugas: a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II; b. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir di Sistem Informasi PPID; c. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat III;
d. mengajukan kepada PPID Tingkat I:
- usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam usulan Daftar Informasi Publik PPID Tingkat I; dan 2) usul Informasi Publik yang akan dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I; e. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I sesuai hierarki; f. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan kepada PPID Tingkat I; dan g. memenuhi permintaan informasi dari:
- PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II; atau 2) PPID Tingkat I.
