Pasal 17
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat I memiliki wewenang sama dengan wewenang PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf j. (2) Selain memiliki wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I memiliki wewenang: a. mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID Kementerian Keuangan yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat I dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang
Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima; b. meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Tingkat I namun dikuasai oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat I; c. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Keuangan serta PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Tingkat I.
