Pasal 16
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
(1) PPID Tingkat I memiliki tugas sama dengan tugas PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, huruf h angka 1), huruf h angka 2), huruf h angka 3), huruf h angka 4), huruf h angka 5), huruf h angka 7), huruf h angka 8), huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf q, dan huruf r. (2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Tingkat I juga memiliki tugas: a. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya; b. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan; c. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID; d. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada situs selain portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
e. memonitor penyediaan Informasi Publik yang mutakhir dalam Sistem Informasi PPID yang dilakukan oleh PPID Tingkat II dan/atau PPID Tingkat III; f. mengajukan kepada PPID Kementerian Keuangan:
- usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; dan 2) usul Informasi Publik yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Atasan PPID Tingkat I untuk dilakukan Uji Konsekuensi; g. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; h. membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada Atasan PPID Tingkat I dan PPID Kementerian Keuangan; dan i. memenuhi permintaan informasi dari PPID Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Atasan PPID Tingkat I.
