Pasal 15
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
Dalam melaksanakan tugas, PPID Kementerian Keuangan berwenang: a. MEMUTUSKAN suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I; b. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; c. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga; d. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Keuangan namun dikuasai oleh Perangkat PPID; e. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan; f. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan; g. mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
h. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan situs selain portal Kementerian Keuangan, dan/atau Sistem Informasi PPID; i. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan j. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
