Pasal 14
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
PPID Kementerian Keuangan bertugas: a. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik; b. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; c. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Keuangan dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik; d. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau 4) ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; h. mengoordinasikan:
pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: a) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) informasi yang wajib diumumkan secara serta- merta; dan c) informasi yang wajib tersedia setiap saat;
pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan mudah dipahami;
pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan 8) proses pemberian Informasi Publik di Kementerian Keuangan berjalan dengan baik; i. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Tingkat I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; j. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; k. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya; l. MENETAPKAN dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan; m. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik; n. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik; o. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID; p. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi PPID paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; q. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID; r. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik:
s. membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan; dan t. membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
