PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 22
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
Atasan PPID Kementerian Keuangan bertugas: a. memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi yang diusulkan oleh PPID Kementerian Keuangan; b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan kepada Menteri.
