PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan peralatan pertambangan; dan d. tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan.
