PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 5
(1) Tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
