PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
