Pasal 13
(1) Terhadap kegiatan layanan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Kegiatan layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kepentingan investigasi oleh pihak yang berwenang; b. penelitian oleh mahasiswa; dan/atau c. kepentingan promosi atau pemasaran. (3) Pemberian tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
