PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.
