PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 10
Tarif komersialisasi produk penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari tenaga ahli, biaya promosi, sumber daya listrik, pemeliharaan peralatan, bahan habis pakai dan/atau bahan baku.
