PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 9
Tarif penggunaan peralatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan pertambangan, bahan bakar, mobilisasi peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
