PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pelapor dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Pejabat Penerima Pengaduan. (2) Pejabat Penerima Pengaduan berkedudukan di kantor Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan dan di Unit Kerja.
