PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengaduan mengenai Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran Pegawai disampaikan melalui Saluran Pengaduan yang terdapat di gedung kantor pusat dan Unit Kerja. (2) Jenis saluran untuk penerimaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaduan langsung kepada Pejabat Penerima Pengaduan; b. surat pengaduan melalui pos atau faksimile; c. surat elektronik (email); d. telepon pada nomor yang ditentukan; dan e. kotak saran dan pengaduan.
