PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP DASAR
Dalam melaksanakan prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelapor berhak atas Perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari Ancaman dan Pembalasan yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
