PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP DASAR
Dalam melaksanakan prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala BPKP, Pejabat Penerima Pengaduan, Pimpinan Unit Kerja, Tim Penelaah, Tim Audit khusus, Pegawai lainnya yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan memiliki kewajiban: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, Laporan Penelaahan, Laporan Audit khusus, dan Laporan Penanganan Pengaduan; b. memberikan kemudahan dan layanan yang baik kepada Pelapor dalam menyampaikan pengaduan; c. bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan d. fokus pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak mengarah pada pencarian identitas Pelapor.
