PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal Pelapor mengundang pers untuk meliput penyampaian pengaduan langsung, Pejabat Penerima Pengaduan: a. melarang Pers masuk ke dalam ruang pengaduan dan mengambil gambar/suara pada saat Pelapor menyampaikan materi pengaduan; dan b. tidak diperkenankan untuk memberikan informasi terkait substansi pengaduan, identitas Pelapor, dan identitas Terlapor kepada pers.
