PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan disampaikan melalui pos, surat pengaduan ditujukan ke Inspektur BPKP dengan alamat: a. Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur 13120; b. kotak pos; dan c. faksimile. (2) Kotak pos dan nomor faksimile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Inspektur BPKP dan disosialisasikan ke unit kerja.
