PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pengaduan melalui surat elektronik
pengaduan ditujukan kepada: a. alamat surat elektronik; dan b. aplikasi pengaduan di laman website ww.bpkp.go.id. (2) Alamat surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Inspektur BPKP dan disosialisasikan ke unit kerja.
