PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan melalui telepon ditujukan ke nomor yang ditentukan oleh Inspektur BPKP dan disosialisasikan ke unit kerja.
