PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di Kantor Pusat dan Unit Kerja Mandiri. (2) Kotak saran dan pengaduan di gedung kantor BPKP pusat dikelola oleh Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan. (3) Kotak saran dan pengaduan di Unit Kerja Mandiri (Pusat- Pusat dan Perwakilan) dikelola oleh Pejabat Penerima Pengaduan masing-masing Unit Kerja.
