Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tindak lanjut pengaduan dilakukan oleh Inspektur paling lambat sepuluh (10) hari kerja sejak diterimanya pengaduan dari Pejabat Penerima Pengaduan pada Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Unit Kerja. (2) Tindak lanjut atas pengaduan yang terkait dengan Pejabat Eselon I dan/atau Pegawai di lingkungan Inspektorat dilakukan oleh Kepala BPKP paling lambat lima belas (15) hari kerja sejak diterimanya pengaduan dari Pejabat Penerima Pengaduan pada Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Unit Kerja. (3) Tindak lanjut pengaduan meliputi tahapan berupa:
a. penerimaan Berkas Pengaduan di Inspektorat; b. Penelaahan pengaduan; c. pengiriman laporan kepada Pihak Eksternal, Kepala BPKP, dan Unit Kerja yang berwenang menindaklanjuti rekomendasi; dan d. pemberian jawaban kepada Pelapor.
