PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Mekanisme Penanganan Pengaduan meliputi tahapan dan langkah-langkah dalam penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, pemantauan tindak lanjut, pemberian Perlindungan, respon cepat, pelaporan penanganan pengaduan, dan pemberian penghargaan kepada Pelapor.
