Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Mekanisme Penanganan Pengaduan bertujuan untuk: a. melaksanakan penanganan pengaduan di Lingkungan BPKP dapat berjalan dengan efisien dan efektif;
b. memberikan keseragaman penanganan dan perlakuan terhadap dugaan tindakan Pelanggaran yang disampaikan kepada Unit Kerja dan Inspektorat serta penanganan administrasi dan pelaporannya; c. memberikan bahan masukan dan pertimbangan untuk pemberian sanksi bagi Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku Pegawai, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP; d. memberikan bahan untuk memproses lebih lanjut dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus; e. menghasilkan informasi mengenai jumlah Pelanggaran dan jenis Pelanggaran serta tindak lanjutnya; dan f. memberikan apresiasi atas setiap pengaduan yang dilaporkan untuk membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja Pegawai.
