PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 24
BAB 5 — PELAPORAN PENANGANAN PENGADUAN
(1) Inspektur secara rutin membuat dan menyampaikan laporan kepada Kepala BPKP setiap awal bulan di minggu pertama yang paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis pengaduan; b. jumlah dan jenis pengaduan yang ditindaklanjuti; dan/atau c. hal-hal penting yang perlu dilaporkan atas pengaduan yang ditindaklanjuti. (2) Informasi penanganan pengaduan wajib dimuat setiap bulan pada laman (website) BPKP.
