PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 25
BAB 6 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dapat diberikan setiap semester kepada Pegawai dan/atau Pihak Eksternal yang telah berjasa menyampaikan pengaduan Pelanggaran. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. telah terbukti terjadi Pelanggaran; dan b. pengaduan telah selesai ditindaklanjuti oleh Inspektorat. (3) Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP. (4) Pemberian Penghargaan disampaikan secara langsung kepada Pelapor. (5) Unit Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan memberikan informasi kepada publik mengenai jumlah Penghargaan yang diberikan Kepala BPKP melalui laman (website) BPKP.
