PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Dalam hal penanganan pengaduan memerlukan respon cepat, Inspektur dapat meminta bantuan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Aparat yang berwenang untuk pengaduan yang berkaitan dengan: a. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang akan/sedang dilakukan Pegawai yang memerlukan pembuktian tangkap tangan; dan/atau b. Pelanggaran dan/atau dugaan Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Pelapor dan/atau Terlapor.
