Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Dalam hal pemberian Perlindungan, Inspektorat berkoordinasi dengan Unit Kerja terkait di lingkungan BPKP dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Pelapor yang berstatus Pegawai berhak untuk mendapatkan upaya Perlindungan berupa: a. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPKP; b. Perlindungan dari tindakan yang merugikan Pelapor; atau c. pemindahan tugas/mutasi bagi Pelapor atau Terlapor dalam hal timbul Ancaman terhadap Pelapor. (3) Pelapor yang berstatus Pegawai tidak mendapatkan bantuan hukum dalam hal: a. Inspektorat memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Pelapor dalam tindakan Pelanggaran yang dilaporkan; dan
b. Pelapor terlibat tindakan Pelanggaran yang lain. (4) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. dapat direkomendasikan oleh Kepala BPKP dan/atau Inspektur untuk mendapat keringanan hukuman/sanksi dalam persidangan Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
