PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Kepala BPKP dan/atau Inspektur dapat melakukan Audit Khusus atas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b berdasarkan pedoman Audit Khusus yang berlaku di BPKP. (2) Tim Audit membuat Laporan Hasil Audit Khusus yang memuat simpulan dan rekomendasi antara lain:
- pengaduan terbukti dan diteruskan rekomendasinya kepada Pimpinan BPKP dan/atau instansi penegak hukum;
- pengaduan tidak terbukti; dan 3) tindak lanjut pengaduan dihentikan. (3) Simpulan hasil Audit Khusus berupa penghentian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam hal: a. Terlapor telah diputus oleh sidang Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin; b. Terlapor telah diputus berdasarkan laporan Inspektorat atas pengaduan yang sama; c. Terlapor telah diberhentikan dari BPKP; d. Terlapor meninggal dunia; dan e. Terlapor menderita sakit jiwa.
