Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Tim Penelaahan melakukan telaahan sesuai dengan prosedur. (2) Tim Penelaahan membuat Laporan Hasil Telaah yang memuat simpulan dan rekomendasi antara lain: a. pengaduan diserahkan ke unit kerja yang berwenang; b. pengaduan ditindaklanjuti dengan Audit Khusus; c. pengaduan tidak terbukti; dan d. tindak lanjut pengaduan dihentikan. (3) Simpulan hasil telaah berupa penghentian tindak lanjut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam hal: a. Terlapor telah diputus oleh sidang Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin; b. Terlapor telah diputus berdasarkan laporan Inspektorat atas pengaduan yang sama; c. Terlapor telah diberhentikan dari BPKP; d. Terlapor meninggal dunia; e. Terlapor menderita sakit jiwa; dan f. pengaduan yang dilaporkan merupakan pengaduan yang berulang oleh Pelapor yang sama, terhadap Terlapor yang sama dan telah terbukti tidak ditemukan Pelanggaran.
